KEBIJAKAN HUKUM PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 MENANGGULANGI CYBERTERRORISM DI INDONESIA
Keywords:
Cyberterrorism, Kebijakan Hukum Pidana, RegulasiAbstract
Cyberterrorism menyerang apa saja yang terhubung ke internet, terutama objek penting milik pemerintah, yang dapat mengganggu operasinya dan bahkan dapat mengakibatkan korban yang lebih besar daripada terorrisme konvensional. Oleh karena itu, sangat menarik dan penting untuk mempelajari lebih lanjut tentang bagaimana kebijakan hukum pidana Indonesia menangani tindak pidana cyber terrorism berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2018 dan upaya kebijakan hukum pidana yang akan datang. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang dikumpulkan dari sumber hukum primer, sekunder, dan tertier kemudian dianalisis menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul-klausul yang dikriminalisasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terrorisme tersebut tampaknya mekriminalisasi perbuatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan internet, yang merupakan jenis tindak pidana cyber terrorism. Karena pentingnya pengaturan mengenai cyber terrorism sebagai bagian atau jenis tindak pidana cyber yang memanfaatkan teknologi internet, pengaturan mengenai internet harus digerakkan.