PERLINDUNGAN ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN PEMBELIAN TERSELUBUNG DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Keywords:
Perlindungan Hukum, Polisi, Pembelian Terselubung, Tindak Pidana NarkotikaAbstract
Penangkapan menggunakan metode undercover buy yang sudah dilakukan oleh beberapa instansi kepolisian di atas kita dapat melihat bahwa, Teknik pembelian terselubung (undercover buy) sudah menjadi sebuah cara ampuh dalam pemberantasan tindak pidana peredaran narkotika yang sudah tidak mungkin dilakukan dengan cara-cara konvensional. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana perlindungan bagi anggota Polisi dalam melakukan pembelian terselubung dalam penyidikan tindak pidana narkotika? dan apa hambatan anggota Polri yang melakukan pembelian terselubung dalam penyidikan tindak pidana narkotika? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa kewenangan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pembelian terselubung (Undercover buy) telah diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga dalam pelaksanaannya adalah sah. Dalam pelaksanaan teknik pembelian terselubung tidak dapat dipisahkan dengan teknik-teknik penyelidikan. Dimana teknik penyelidikan tersebut adalah observasi, surveillance, dan undercover agent. Dalam pelaksanaannya, teknik pembelian terselubung harus dilakukan oleh penyidik berdasarkan surat perintah tertulis dan pimpinan.