PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU UNJUK RASA ANARKIS PADA SAAT DEMONSTRASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA
Keywords:
Penegak Hukum, Unjuk Rasa Anarkis, Demonstrasi, Bebas Menyampaikan PendapatAbstract
Demonstrasi merupakan sebuah Istilah unjuk rasa atau protes massal terkait kebijakan pemerintah dan sebagainya. Demonstrasi umumnya dilakukan oleh orang-orang yang tidak setuju dengan pemeritah dan yang menentang kebijakannya. Bagaimana penegakan hukum pelaku unjuk rasa anarkis pada saat demonstrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dan apa hambatan penegakan hukum pelaku unjuk rasa anarkis pada saat demonstrasi? Akan penulis jawab dengan metode penulisan hukum normatif (yuridis normatif) yang didukung dengan data sekunder. Serta metode yuridis kualitatif yaitu dengan cara menyusunnya secara sistematis. Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap warga masyarakat atau kelompok sedikit banyaknya harus mempunyai kesadaran hukum, persoalan yang timbul adalah taraf kepatuhan hukum, yaitu kepatuhan hukum yang tinggi, sedang, atau kurang. Adanya derajat kepatuhan hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya penegakan hukum yang bersangkutan.