PERAN PENYIDIK POLRI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI POLDA METRO JAYA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Wahyu Resy Adji Author

Keywords:

Penyidik , Polri, Tindak Pidana Pencucian Uang, Polda Metro Jaya

Abstract

Tindak Pidana Pencucian uang merupakan proses yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana terhadap keuntungan hasil kejahatan. Pencucian uang adalah mengubah uang yang diperoleh dari ilegal menjadi aset yang legal. Praktik menyamarkan dan menyembunyikan sumber asalnya, serta mengubah bentuk dana dengan memindahkannya ke tempat yang kecil, adalah bagian dari aktivitas pencucian uang. Tujuan dari praktik ini adalah untuk menyembunyikan jejak uang haram sehingga sulit dilacak oleh aparat penegak hukum. Dalam penelitian ini akan membahas Peran Penyidik Polri Menangani Tindak Pidana Pencucian Uang Di Polda Metro Jaya Berdasarkan Undang - Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kendala Penyidik Polri Menangani Tindak Pidana Pencucian Uang Di Polda Metro Jaya Berdasarkan Undang - Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang didukung data empiris. Peran Penyidik Polri Menangani Tindak Pidana Pencucian Uang di Polda Metro Jaya Berdasarkan Undang - Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu : Menjalankan fungsi penyelidikan dan pengumpulan bukti dalam penegakan hukum; Bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti lembaga keuangan, Bea Cukai, dan lembaga pemerintah lainnya untuk mendapatkan informasi dan dukungan dalam menyelidiki kasus; Pelaksanaan penangkapan dan penyitaan aset; Pelaksanaan penangkapan dan penyitaan aset; Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kendalanya seperti Tumpang Tindihnya Kewenangan, Transaksi Secara Tunai, Kurangnya Pemahaman dan Perubahan Metode memanfaatkan teknologi canggih

Downloads

Published

2024-11-15