TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Analisis Yuridis Putusan Nomor : B/Pid-Sus/2022/PN.JKT.Pst)
Keywords:
Tindak Pidana, Penganiayaan, Luka beratAbstract
Kekerasan terhadap perempuan merupakan satu masalah sosial yang semakin menonjol, baik dalam konteks regional, nasional maupun Internasional. Kekerasan terhadap perempuan tidak pernah habis dan marak terjadi baik di ranah publik maupun di sektor-sektor lainnya. Kekerasan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan merupakan masalah yang sering terjadi dan cukup serius dikarenakan makin berkembangnya derajat dan intensitasnya setiap tahun. Adapun dalam penulisan skripsi ini penulis akan membahas mengenai, “Tinjauan Hukum Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor : B/Pid-Sus/2022/PN.JKT.Pst)” Rumusan Masalah Bagaimana pengaturan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dalam hukum pidana Indonesia ? Bagaimana analisis pertimbangan Hakim tentang tindak pidana Penganiayaan Yang yang mengakibatkan luka Berat dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor : B/Pid-Sus/2022/PN.JKT.Pst ? Metode penelitian Yuridis normatif yakni dengan pengumpulan data secara Studi Kepustakaan yaitu dengan meneliti bahan-bahan pustaka atau data-data sekunder. Sumber data yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah data sekunder dan data primer berupa peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah serta putusan Pengadilan. Hasil penelitian pengaturan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di Indonesia pada dasarnya diatur dalam pasai 351 KUHP. Pertimbangan Hakim tentang tindak pidana Penganiayaan Yang yang mengakibatkan luka dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor : B/Pid-Sus/2022/PN.JKT.Pst. sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimana hakim mempertimbangkan secara yuridis dan non yuridis agar tercapai rasa eadilan bagi masyarakat selain para pihak.