TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 1 TAHUN 2024

Authors

  • Muhammad Nurfaizi Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Lasmauli Noverita Simarmata Author

Keywords:

Tindak pidana, cyberbullying, media social

Abstract

Dengan peningkatan penggunaan teknologi digital seperti media sosial dan aplikasi pesan instan sebagai platform utama. Fenomena ini tidak hanya mencakup berbagai bentuk seperti penghinaan dan ancaman, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan mental korban. Hal ini menarik dibahas terkait dari masalah bagaimana pengaturan terhadap perlindungan hukum tindak pidana cyberbullying di media sosial? dan bagaimana kendala/permasalahan perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying di Indonesia Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 disebutkan maksud dari kata “korban”, yaitu orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana; dan menyebutkan secara eksplisit bahwa yang termasuk dalam perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 adalah perundungan di ruang digital (cyberbullying). Perlindungan korban cyberbullying mengacu pada UU PSK, yang memuat sejumlah hak korban, namun pelaksanaannya berdasarkan Keputusan LPSK. Dalam UU PSK juga tidak disebutkan secara eksplisit bahwa korban cyberbullying termasuk dalam korban yang juga berhak mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Kendala/permasalahan perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying di Indonesia diantaranya: 1) kurang efektivitas UU ITE dan KUHP dalam Menangani Cyberbullying; 2) Keterbatasan Undang-Undang Konvensional dalam Menanggulangi Cyberbullying; 3) UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 dalam Menanggulangi Kejahatan Cyberbullying di Media Sosial; dan 4) Kemampuan Indonesia dalam Menanggulangi Kejahatan Cyberbullying

Downloads

Published

2025-09-09