PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UU NO 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban, Kekerasan seksualAbstract
Kekerasan seksual merupakan salah satu permasalahan yang sudah lama terjadi dalam lingkungan masyarakat di Indonesia dan telah menjadi perbincangan utama karena sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai moral masyarakat Indonesia. Pemerintah di Indonesia berupaya melakukan pembaharuan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hadir untuk menjawab penantian masyarakat selama ini mengenai langkah apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam menanggapi permasalah kekerasan seksual. Oleh karena itu rumusan masalah atau pembahasan dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta implikasi dari pengaturan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual tersebut.aman selama proses hukum berlangsung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual telah berperan sebagai bagian dari kebijakan kriminal serta kebijakan sosial, yang pada dasarnya pembaharuan hukum ini memiliki tujuan sebagai bagian dari usaha pemerintah untuk mengatasi persoalan kekerasan seksual serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan merupakan bagian dari usaha memperbaharui substansi hukum dengan tujuan mengefektifkan sistem penegakan hukum yang ada. Sementara itu implikasi dari regulasi yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual telah mengakomodir perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual berupa jaminan perlindungan hukum atas hak yang dimiliki korban