PERTANGGUNGJAWABAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 42/Pid.B/2020/PN Lsm)

Authors

  • Penny Mega Puspita Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Lasmauli Noverita Simarmata Author

Keywords:

Tindak Pidana, Pencurian, Pencurian Dengan Kekerasan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pencurian dalam hukum Indonesia; Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan NOMOR 42/Pid.B/2020/PN Lsm. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kejahatan pencurian, yang termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kepentingan individu, merupakan tindakan melawan kekayaan atau benda. Hal ini diatur dalam Bab XXII Pasal 362-367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Pertimbangan hakim merupakan dasar dalam menciptakannya nilai dari suatu putusan yang mengandung keadilan hingga kepastian hukum, selain itu juga dapat memberikan manfaat kepada pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan ini benar-benar harus disikapi dengan ketelitian dan kecermatan. Dalam putusan No. 42/pid.b/2020/Pn. Lsm, hakim tidak salah dalam menjatuhkan terdakwa sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan, dalam pembuktian memang benar pelaku adanya melakukan kekerasan seperti halnya yang telah dipertimbangkan oleh hakim, namun perbedaan tersebut merupakan nomenklatur dalam satu pasal yang tidak menimbulkan efek hukum dan tidak menimbulkan kecacatan sehingga tidak membuat terdakwa dapat dibebaskan dan tetap pada pertanggungjawaban pidananya

Downloads

Published

2025-09-09