PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR438/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr)

Authors

  • Ramadanu Dafadila Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Niru Anita Sinaga Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

Keywords:

Pinjaman Online Ilegal, Penagihan, Viktimologi

Abstract

Pinjaman online merupakan salah satu hasil perkembangan teknologi 4.0 yang merabak di masyarakat. Di Indonesia, penyelenggara Peer to Peer Lending (P2P) sudah diatur baik dalam POJK maupun peraturan lainnya. Namun, dikarenakan kurangnya edukasi finansial di masyarakat, maka masih banyak masyarakat yang terlilit hutang pinjaman online illegal yang seringkali dalam proses penagihannya menggunakan pengancaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif viktimologi terkait korban penagihan pinjaman online illegal dan bagaimana analisis Putusan No. 438/Pid.Sus/2020/Jkt.Utr . Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum yuridis normative. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam perspektif viktimologi yang fokus mengidentifikasi sebab-sebab terjadinya viktimisasi, korban memiliki perilaku kurang waspada yang mana Mandelshon membuat suatu tipe korban yang dibagi menjadi 6 (enam) tipe yang salah satunya adalah korban dengan kesalahan kecil dan korban yang disebabkan karena kelalaian, sehingga korban penagihan pinjaman online illegal dilihat sebagai bentuk ketidak hati-hatian korban dalam bertindak. Adapun Putusan No. 438/Pid.Sus/2020/Jkt.Utr sudah sesuai secara materill dan pembuktian berdasarkan KUHAP

Downloads

Published

2025-09-09