HARDSHIP DAN OVERMACHT SEBAGAI DASAR PENGECUALIAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN KONTRAK

Authors

  • Sonny Cakrasana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Niru Anita Sinaga Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

Keywords:

Kontrak, Hardship, Overmacht

Abstract

Peristiwa pandemi Covid-19 pada tahun 2020, Di Indonesia terdapat perbedaan di kalangan praktisi dan akademisi mengenai apakah pandemi Covid-19 dapat digolongkan ke dalam klasifikasi overmatch. Sedangkan perkembangan doktrin hardship dapat dijadikan sebagai metode alternatif untuk menjaga keseimbangan kontrak. Permasalahan yang dibahas yaitu bagaimana pengaturan hardship dan overmacht dalam hukum kontrak Indonesia dan bagaimana penerapan hardship dan overmacht sebagai pengecualian pelaksanaan kewajiban kontrak di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus, Pendekatan Perbandingan. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dari peraturan perundang-undangan dan sumber bahan sekunder yang digunakan seperti buku-buku karangan para ahli, jurnal ilmiah, hasil-hasil penelitian terdahulu terkait dengan objek yang diteliti. hasil penelitian ini membahas kontrak komersil internasional, telah membawa dampak perkembangan hukum kontrak yang mengadopsi asas-asas universal yang dikembangkan dalam praktik kebiasaan (lex mercatoria). Pemerintah Indonesia melalui PerPres Nomor 59 Tahun 2008 telah meratifikasi prinsip-prinsip UPICC. Dalam hukum kontrak Indonesia, doktrin hardship bersifat soft law berbeda halnya dengan prinsip overmacht yang bersifat hard law. Kesimpulan penelitian ini adalah dalam hukum kontrak Indonesia, Pengaturan hardship berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2008 sedangkan overmacht diatur dalam KUHPerdata dan yurisprudensi. Adapun, sebagai dasar pengecualian pelaksanaan kewajiban kontrak di Indonesia, penerapan hardship masih tidak lazim  dalam klausul kontrak bisnis yang berakibat tidak lazim pula pada Putusan Pengadilan, hal ini berbeda dengan overmacht yang telah lazim dipergunakan pada klausul kontrak bisnis sehingga menjadi lazim dalam putusan Pengadilan.

Downloads

Published

2025-09-09