ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM ANAK ATAS KORBAN BULLYING DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU BERDASARKAN UU NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Tegar Gamalama Somadayo Al Islam Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Niru Anita Sinaga Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

Keywords:

Korban Bullying, Anak, Perlindungan Korban

Abstract

Perundungan atau disebut Bullying merupakan suatu fenomena yang tidak asing lagi di Indonesia maupun di luar negeri. Perundungan sering dialami oleh beberapa orang khususnya anak di bawah umur. Anak adalah kawula muda penerus bangsa yang akan mewujudkan cita-cita bangsa, maka proses perkembangan dan pertumbuhan anak sangatlah penting untuk dijaga. Apabila dalam proses tumbuh kembangnya, anak sering mendapatkan perlakuan kasar atau bahkan mendapat tindakan kekerasan, maka proses pembentukan kepribadiannya akan terganggu. Perlindungan terhadap anak dari kekerasan telah diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) yang pada pokoknya menerangkan bahwa anak berhak atas kelangsungan hidup, berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Banyaknya kasus bullying yang terjadi memiliki dampak yang serius hingga menimbulkan depresi bahkan merenggut nyawa seseorang korban, oleh karena itu diperlukan penanganan serta bentuk perlindungan baik secara preventif maupun represif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami tentang perlindungan hukum bagi korban yang mengalami tindakan bullying khususnya anak di bawah umur berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).

Downloads

Published

2025-03-31