Tinjauan Yuridis Peradilan Koneksitas dalam Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Oknum Prajurit TNI dan Orang yang Tunduk Pada Peradilan Umum
Keywords:
tindak pidana koneksitas, korupsi, peradilan militer, peradilan umumAbstract
Penegakan hukum terhadap tindak pidana koneksitas yang melibatkan oknum prajurit TNI dan pihak yang tunduk pada peradilan umum merupakan isu yang kompleks dalam sistem peradilan di Indonesia. Permasalahan utama yang dihadapi adalah adanya tumpang tindih kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum yang dapat menghambat proses penyelesaian perkara. Dalam konteks ini, korupsi yang dilakukan oleh prajurit TNI dan individu sipil memunculkan tantangan dalam penerapan hukum yang adil dan transparan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaian perkara tindak pidana koneksitas dan penerapan hukum dalam kasus tersebut, serta untuk mengidentifikasi hambatan dan solusi yang dapat diimplementasikan dalam sistem peradilan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, yaitu dengan menelaah ketentuan hukum yang relevan, baik dalam undang-undang maupun peraturan yang mengatur kewenangan kedua jenis peradilan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat mekanisme yang memungkinkan kedua peradilan bekerja sama, namun terdapat kendala dalam implementasi koordinasi antara kedua sistem hukum tersebut. Kesimpulannya, diperlukan perbaikan dalam regulasi dan peningkatan koordinasi antara peradilan militer dan peradilan umum untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan adil.