Sosialisasi dan Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Lingkungan Rukun Warga (RW) 08, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur
DOI:
https://doi.org/10.35968/k712wt57Keywords:
Sosialisasi, Pencegahan, Kekerasan dalam Rumah TanggaAbstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh Program Studi Strata Satu (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma menggunakan model penyuluhan hukum dalam bentuk sosialiasasi hukum. Tujuan PKM adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum warga masyarakat tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sosialisasi dilaksanakan di Rukun Warga (RW) 08, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur pada tanggal 15 Juli 2024. Sosialisasi dilakukan dengan metode ceramah dan tanya jawab disertai kuisioner pretest dan postest. Dari kegiatan disimpulkan pertama warga antusias memberikan pertanyaan dan juga Pernyataan berkaitan dengan KDRT, dan kedua dari lembar kusioner yang dibagikan dapat diketahui warga memperoleh tambahan pengetahuan hukum tentang pengertian, jenis atau bentuk, upaya pencegahan dan penanganan KDRT, serta ketiga warga juga menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat dilakukan berkelanjutan setiap tiga atau enam bulan sekali, agar warga memperoleh pengetahuan dan pemahaman hukum akan persoalan-persoalan yang timbul dalam kehidupan sehari-hari. Namun demikian masih perlu perbaikan agar alokasi waktu untuk setiap materi sosialisasi dan tanya jawab materi sosialisasi antara narasumber dengan peserta cukup, agar warga dapat merasakan adanya pemahaman akan semua jenis materi sosialisasi.
Community Service Activities (PKM) carried out by the Undergraduate Program (S1) of Law, Faculty of Law, Universitas Dirgantara Marshal Suryadarma used a legal counseling model in the form of legal socialization. The purpose of PKM is to increase residents' knowledge and legal understanding regarding Domestic Violence (KDRT). The socialization was conducted at the Community Association (RW) 08, Halim Perdana Kusuma Village, Makasar District, East Jakarta on July 15, 2024. The socialization was carried out using lecture and question-and-answer methods accompanied by pretest and posttest questionnaires. From the activity, it was concluded that first, residents were enthusiastic about providing questions and statements related to domestic violence, and second, from the questionnaire sheets that were distributed, it can be seen that residents gained additional legal knowledge about the definition, types or forms, efforts to prevent and handle domestic violence, and third, residents also expressed their hope that this activity can be carried out continuously every three or six months so that residents gain legal knowledge and understanding of the problems that arise in everyday life. However, improvements still need to be made so that the time allocation for each socialization material and questions and answers for socialization material between resource persons and participants is sufficient so that residents can feel that they understand all types of socialization material.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Bakti Dirgantara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.