Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika Di Rutan Salemba Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.35968/170r3t89Keywords:
Penyuluhan Hukum, Narkotika, Rutan SalembaAbstract
Penyuluhan hukum tentang bahaya narkotika di Rutan Salemba Jakarta merupakan salah satu upaya penting dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi warga binaan terkait penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UNSURYA dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mengenai jenis-jenis narkotika, dampak negatifnya, serta ketentuan hukum yang mengatur penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan memanfaatkan sesi interaktif dan diskusi untuk menggali pemahaman warga binaan. Hasil penyuluhan menunjukkan respon positif dari peserta yang antusias dalam mengikuti materi dan bertanya tentang rehabilitasi serta alternatif hukum bagi pengguna narkotika. Namun, tantangan seperti keterbatasan fasilitas dan perbedaan tingkat pemahaman menjadi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Secara keseluruhan, penyuluhan hukum ini efektif dalam memberikan informasi yang bermanfaat dan diharapkan dapat membantu mengurangi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Rutan Salemba.
Legal counseling on the dangers of narcotics at the Salemba Detention Center in Jakarta is a crucial effort to enhance legal awareness among inmates regarding drug abuse. This activity was conducted by the Legal Consultation and Aid Center (PKBH) of Universitas Surya, aiming to provide understanding about the types of narcotics, their negative impacts, and the legal provisions governing narcotics abuse in Indonesia. The method used was a juridical-empirical approach, utilizing interactive sessions and discussions to explore the participants’ understanding. The results of the counseling showed a positive response from the inmates, who actively participated in discussions and expressed interest in rehabilitation and legal alternatives for drug users. However, challenges such as limited facilities and varied levels of understanding among participants posed certain obstacles during the implementation. Overall, this legal counseling was effective in delivering valuable legal information and is expected to contribute to reducing drug abuse within the Salemba Detention Center.
Downloads
References
Adam, Sumarlin. “Dampak Narkotika Pada Psikologi Dan Kesehatan Masyarakat.” Komunikasi Penyiaran Islam Iain Sultan Amai Gorontalo 1, No. 1 (2012). Https://Doi.Org/10.1017/Cbo9781107415324.004.
Adelina Siregar, Rospita, Dan Lila Pitri Widi Hastuti. “Restorative Justice Bagi Terpidana Pemakai Narkotika Golongan 1.” Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia 1, No. 01 (2021). Https://Doi.Org/10.53337/Jhki.V1i01.6.
Dewi, Wijayanti Puspita. “Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Jurnal Hukum Magnum Opus 2, No. 1 (2019). Https://Doi.Org/10.30996/Jhmo.V2i2.2181.
Esther, July, Herlina Manullang, Debora, Dan Arismani. “Aspek Hukum Pidana Dampak Penyalahgunaan Narkotika Bagi Remaja.” Ppkm: Pengabdian Kepada Masyarakat 2, No. 2 (2021).
Heliany, Ina, Dan Edy Santoso. “Kajian Model Pembinaan Narapidana Kasus Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan.” Yure Humano 5 (2021).
Navisa, Fitria Dewi, Marita Lely Rahmawati, Muhammad Rizaldi Hendriawan, Sofiatul Istiqomah, Indah Iftiati, Risky Akbar, Aditya Andika Kameswara, Muhammad Syeisar Nanda P., Tri Anjas Andi Prsetyo, Dan Hikmatul Azizah. “Penyuluhan Hukum Untuk Mewujudkan Masyarakat Anti Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika.” Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (Jp2m) 1, No. 3 (2020). Https://Doi.Org/10.33474/Jp2m.V1i3.8803.
Supanto, , Tika Andarasni Parwitasari, , Sulistyanta, Winarno Budyatmojo, , Ismunarno, Budi Setiyanto, Dan Sabar Slamet. “Peran Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.” Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 10, No. 3 (2022). Https://Doi.Org/10.20961/Recidive.V10i3.58968.