Sosialisasi Bahaya dan Pencegahan Kejahatan Narkotika Bagi Generasi Muda di Lingkungan Karang Taruna Rukun Warga (RW) 08, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur
DOI:
https://doi.org/10.35968/wvh1ke28Keywords:
Sosialisasi Hukum, Pencegahan, Narkotika, Generasi Muda, Pengabdian Kepada MasyarakatAbstract
Maraknya tindak pidana narkotika yang melibatkan generasi muda menunjukkan masih rendahnya pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya serta pencegahan penyalahgunaan narkotika. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum generasi muda, khususnya anggota Karang Taruna Rukun Warga (RW) 08 Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, mengenai bahaya dan pencegahan kejahatan narkotika. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum melalui ceramah, diskusi interaktif, simulasi kasus, serta evaluasi menggunakan pretest dan posttest. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait pengertian, jenis, dampak, serta sanksi hukum penyalahgunaan narkotika, yang tercermin dari perbandingan hasil pretest dan posttest serta tingginya partisipasi peserta dalam sesi diskusi. Meskipun demikian, keterbatasan waktu pelaksanaan menjadi kendala dalam pendalaman materi secara menyeluruh. Kegiatan ini memberikan kontribusi positif dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dan menegaskan pentingnya keberlanjutan program sosialisasi serta kerja sama periodik dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Timur sebagai upaya pencegahan narkotika berbasis komunitas.
The increasing involvement of young people in narcotics-related crimes indicates a low level of legal awareness and understanding regarding the dangers and prevention of narcotics abuse. This Community Service Program (PkM) aimed to enhance legal knowledge and awareness among the younger generation, particularly members of the Youth Organization in Neighborhood Association (RW) 08, Halim Perdana Kusuma Village, Makasar District, East Jakarta. The program employed legal counseling methods through lectures, interactive discussions, case simulations, and evaluation using pretest and posttest instruments. The results demonstrated an improvement in participants’ understanding of the definition, types, impacts, and legal sanctions related to narcotics abuse, as reflected in the comparison between pretest and posttest outcomes and the high level of participant engagement during discussions. However, limited time allocation constrained the depth of material delivery. This program contributes positively to strengthening community-based legal awareness and highlights the importance of sustainable outreach activities and periodic collaboration with the East Jakarta City National Narcotics Agency (BNNK) in preventing narcotics abuse.
Downloads
References
Aria, C. K. (2025). Narkotika: Zat yang berbahaya bagi generasi muda. Makalah dipresentasikan dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta, Indonesia.
Asri, A. (2025). Usaha-usaha untuk mencegah kejahatan narkotika pada generasi muda. Makalah dipresentasikan dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta, Indonesia.
Friastuti, R. (2024, December 31). Kapolri ungkap 36.174 kasus narkoba diselesaikan di tahun 2024. Kumparan News.
Gaol, S. L. (2025). Ancaman hukuman/sanksi bagi pelaku kejahatan narkotika. Makalah dipresentasikan dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta, Indonesia.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062.
Pambudhy, A. (2024, December 23). BNN ungkap 618 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 2024. DetikNews.
Sari, I. (2025). Bahaya narkotika bagi generasi muda. Makalah dipresentasikan dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta, Indonesia.
Sgn, S. Z. (2025). Perlindungan hukum bagi korban kejahatan narkotika. Makalah dipresentasikan dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta, Indonesia.
