Pelaksanaan Deradikalisasi Pada Sistem Pembinaan Narapidana Teroris DiLembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Berdasarkan UU No. 22 Tahun2022 Tentang Pemasyarakatan
DOI:
https://doi.org/10.35968/6470yt04Keywords:
terorisme, deradikalisasi, lembaga pemasyarakatan, nara pidana, gunung sindurAbstract
Laporan Institute for Economics and Peace (IEP) bertajuk Global Terrorism Index (GTI) 2023 menunjukkan bahwa Indonesia menempati urutan ketiga negara yang paling terdampak terorisme di kawasan Asia Pasifik pada tahun ini. Indonesia tercatat memperoleh skor sebesar 5,502 poin; Adapun secara global Indonesia menempati peringkat ke-24 dunia, masih sama dengan posisi tahun lalu. Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia masih sering di kejutkan dengan adanya serangan terorisme yang mengancam beberapa wilayah Indonesia dan meresahkan warga negara Indonesia. Melansir dari laman resmi Polri, terdapat 6 kejadian teror pada 2021 dengan 370 orang yang diduga menjadi pelaku terorisme. Kemudian pada 2022, jumlah aksi teror di Tanah Air menjadi turun. Begitupun dengan angka tersangka terorisme yang menyusut menjadi 248 orang. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Rycko Amelza Dahniel manjelaskan bahwa posisi Indonesia dalam Global Terrorism Index semakin baik, yakni berada pada kategori terdampak sedang atau medium impacted dengan menunjukkan data kasus serangan teror di Indonesia dalam rentang waktu 2018–2023 juga terus menurun. Hal ini perlu terus ditingkatkan sehingga pada pengabdian ini dilakukan sosialisasi deradikalisasi narapidana teroris di Lembaga Permasyarakatan Gunung Sindur
Downloads
Download data is not yet available.
Additional Files
Published
04-05-2024
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Bakti Dirgantara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
How to Cite
Pelaksanaan Deradikalisasi Pada Sistem Pembinaan Narapidana Teroris DiLembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Berdasarkan UU No. 22 Tahun2022 Tentang Pemasyarakatan. (2024). Jurnal Bakti Dirgantara, 1(1), 54-67. https://doi.org/10.35968/6470yt04