PENANGANAN KASUS PERDAGANGAN ORANG OLEH PENYIDIK POLDA METRO JAYA
Abstract
Masalah aktivitas kriminal menimbulkan ancaman bagi konsep dasar keamanan dalam masyarakat. Pelanggaran Perdagangan Manusia (TPPO) melibatkan berbagai tindakan seperti perekrutan, transportasi, perlindungan, dan paksaan melalui ancaman, kekerasan, atau penipuan. Studi ini menggali Pengaturan Investigasi TPPO berdasarkan Hukum Pidana Indonesia dan tantangan yang dihadapi oleh penyidik polisi di Kawasan Hukum Kepolisian Metro Jaya selama periode tertentu. Metode penelitian hukum normatif dan empiris digunakan, memanfaatkan Hukum dan Pendekatan Konseptual dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Peraturan TPPO diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Manusia, yang kemudian diubah dengan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyelidikan TPPO berdasarkan hukum Indonesia diatur oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019. Tantangan dalam menyelidiki Kejahatan Perdagangan termasuk keengganan Korban untuk melaporkan, kesadaran publik yang terbatas tentang kejahatan tersebut, penyelidik yang tidak memadai, dan kurangnya kerja sama internasional di antara korban dan negara.