CYBER-TERRORISM DARI SUDUT PANDANG HUKUM PIDANA INDONESIA
Keywords:
Serangan Siber, Dunia Maya, Tindak Pidana TerorismeAbstract
Cyberterrorism telah menjadi ancaman yang serius; itu tidak hanya terdiri dari peretasan seperti yang dilakukan hacker, tetapi teroris memiliki kepentingan khusus dalam pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang, dan bagaimana penanggulangan tindak pidana cyber terrorism di Indonesia. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana cyberterrorism belum diatur secara hukum. ITE dan UU Terorisme adalah undang-undang yang paling efektif untuk mengantisipasi tindak pidana cyber-terrorisme. Karena KUHP sama sekali tidak mengakomodasi tindak pidana cyber terrorism, cyber law dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum yang mengatur secara komprehensif pergerakan, penggunaan, dan penyimpangan dari kejahatan cyber yang menggunakan komputer sebagai alat utama dan manfaat dari teknologi yang berkembang.