TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DALAM MENGATASI AKSI TERORISME
Keywords:
UU No. 15 Tahun 2003, Tindak Pidana TerorismeAbstract
Ancaman terorisme terhadap keamanan Negara Republik Indonesia membutuhkan penanganan dari berbagai pihak yang bertanggung jawab guna menjaga pertahanan dan keamanan negara. Oleh sebab itu, peranan Tentara Nasional Indonesia dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi sangat strategis. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana pengaturan Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana terorisme? Dan bagaimana kendala Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana terorisme? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa pengaturan peran Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dalam upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara eksplisit telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Seperti diatur didalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Dan kendala keterlibatan peran Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana terorisme masih bergantung pada kebijakan dan keputusan politik negara dan mekanisme pelaksanaan tugas Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana terorisme masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 5 Tahun 2018