PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KENDARAAN SERTA ORANG DI LAPAS KLAS I CIPINANG
Keywords:
UU No. 22 Tahun 2022, Pengawasan LapasAbstract
Lembaga Pemasyarakatan (disingkat Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak dipemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara. Pengawasan di Lapas dilaksanakan di dalam dan di luar lapas sesuai dengai standar operasional yang telah ditentukan yang mengacu pada UU No 22 Tahun 2022. Pengawasan yang dilaksanakan terkait dengan pengawasan kendaraan dan orang yang masuk dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan serta pemeriksaan yang di lakukan oleh petugas lapas. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai pengawasan dan pemeriksaan di Lapas Klas I Cipinang. Pengawasan dan pemeriksaan di Lapas Klas I Cipinang dilaksanakan oleh petugas Wasrik dan petugas p2u dengan tujuan untuk mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Pengawasan yang dilakukan oleh petugas adalah pengawasan terhadap kendaraan dan orang yang masuk dan keluar lapas. Kendaraan yang masuk dan keluar lapas diperiksa dengan seksama terkait dengan kelengkapan surat pengiriman barang, identitas supir dan isi dari kendaraan. Sedangkan untuk orang yang keluar masuk lapas perlu dilakukan pemeriksaan terkait identitas , dan keperluannya. Dalam proses pengawasan dan pemeriksaan di tulis dalam buku laporan kegiatan yang diisi oleh petugas. Untuk memperkuat dan memudahkan proses pengawasan dibantu oleh CCTV, Handy Talkie, dan alat komunikasi lainnya. Dalam proses pengawasan dan pemeriksaan dilaporkan kepada komandan pleton, dan diketahui oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas dan Kepala Lapas