PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA TERORIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS 1 CIPINANG
Keywords:
Pembinaan Narapidana Teroris, UU 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 CipinangAbstract
Narapidana terorisme sering kali memiliki karakteristik dan ajaran yang berbeda dari narapidana pada umumnya di dalam sistem pemasyarakatan. Mereka cenderung memiliki pemahaman ideologis yang kuat, serta kecenderungan untuk mempertahankan keyakinan mereka dengan keras. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan disebutkan Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana. Dalam penelitian ini akan membahas Pelaksanaan Pembinaan narapidana teroris di Lapas Kelas 1 Cipinang dan Kendala Pelaksanaan Pembinaan Narapidana teroris di Lapas Kelas 1 Cipinang. Metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang didukung data empiris. Menggunakan Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konsep yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, tersier. Pelaksanaan Terdapat dua jenis Pembinaan Di Lapas Kelas 1 Cipinang yaitu Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan kemandirian. Pembinaan yang telah diterapkan oleh Lapas kelas 1 Cipinang dapat memberikan kesadaran dan keuntungan bagi Narapidana terlebih adanya program deradikalisasi narapidana teroris memiliki tujuan khusus yang dirancang untuk mengurangi atau menghilangkan tingkat radikalisme dan ekstremisme di kalangan narapidana teroris. Tujuan Pembinaan ini dimaksudkan agar kiranya Narapidana teroris nantinya akan menyadari kesalahan dari tindakan-tindakan yang salah, dapat diterima di masyarakat apabila sudah lepas dari masa pidananya. Kendala seperti seperti Tantangan Psikologis, Bahaya Keamanan dan Radikalisasi, Kurangnya Sumber daya, serta Ideologi yang sulit dirubah