PEMUTUSAN PERJANJIAN SEPIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONTRUKSI(STUDI KASUS PT PILAR PERKASA INDONESIA)

Authors

  • Andi Fammouss Sureng Author
  • Mardianis Author
  • Ardison Asri Author

Keywords:

Perjanjian Sepihak, Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi

Abstract

Kontrak Kerja Pekerjaan Konstruksi antara PT Pilar Perkasa Indonesia dengan PT Cepu Indonesia yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja Proyek Pembangunan Pabrik Risol dan Infrastruktur tertanggal 8 Februari 2022 telah memuat cakupan paling sedikit yang dipersyaratkan di dalam Pasal 47 UU No 2 Tahun 2017 khususnya ketentuan pada huruf i. tentang bagaimana pengaturan pemutusan perjanjian kontrak jasa konstruksi secara sepihak berdasarkan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi? Dan bagaimana penerapan pengaturan pemutusan perjanjian sepihak dalam perjanjian yang dilaksanakan oleh PT Pilar Perkasa Indonesia dalam kontrak kerja konstruksi? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa pemutusan perjanjian kontrak jasa konstruksi secara sepihak di dalam UU No 2 Tahun 2017 telah begitu jelas disebutkan di dalam Pasal 47 ayat (1) disebutkan kontrak kerja paling sedikit harus mencakup uraian mengenai yang salah satunya disebutkan dalam huruf i yaitu mengenai pemutusan kontrak kerja konstruksi yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak. Atas dasar itulah mengharuskan para pihak yang membuat kontrak kerja memuat aturan ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak. Upaya penyelesaian sengketa ini tidak jadi dilakukan karena PT Cepu Indonesia menerima pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh PT Pilar Perkasa Indonesia sesuai Surat Perjanjian Kontrak Proyek Pembangunan Pabrik Risol dan Infrastruktur pada Pasal 11.

Downloads

Published

2024-11-15