PERAN PENYIDIK ​​DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOBA PADA ANAK BERDASARKAN UU NOMOR 11 TAHUN 2012

Authors

  • Irvan Pratama Author

Keywords:

Anak, Narkotika, Perilaku Kriminal, Penyidik

Abstract

Polisi dapat mencegah dan menangani penyakit masyarakat seperti penyalahgunaan obat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penyidik kepolisian memiliki wewenang untuk menangani tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak-anak, serta batas-batas yang diberikan kepada mereka. Data dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan dan dianalisis melalui metode analisis data kualitatif dalam penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memastikan kepentingan terbaik anak yang berkonflik dengan hukum dilindungi. Salah satu komponen paling penting dari undang-undang ini adalah penegasan tegas mengenai keadilan restoratif dan diversifikasi, yang dimaksudkan untuk menghindari anak dari proses peradilan sehingga mereka tidak distigmatisasi sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Tidak adanya koordinasi masyarakat menghambat penyidik kepolisian dalam menangani tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak. Kekurangan koordinasi masyarakat juga membuat penyidik kesulitan menemukan pelaku tindak pidana anak.

Downloads

Published

2024-11-15