PELAKSANAAN PEMBINAAN KEPRIBADIAN BAGINARAPIDANA DI LAPAS KELAS 1 CIPINANG(Periode 1 Oktober 2022 s/d 1 Oktober 2023)

Authors

  • Pujiono Author
  • Niru anita Sinaga Author
  • Indah Sari Author

Keywords:

Pembinaan Kepribadian, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Tujuan pemidanaan yang tidak lagi hanya terfokus pada upaya untuk menderitakan, akan tetapi sudah mengarah pada upaya-upaya perbaikan ke arah yang lebih manusiawi. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan disebutkan Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana Dalam penelitian ini akan membahas Manfaat Pelaksanaan Pembinaan Kepribadian Bagi Narapidana di Lapas Kelas 1 Cipinang (Periode 1 Oktober 2022 s/d 1 Oktober 2023) dan Kendala-Kendala Pelaksanaan Pembinaan Kepribadian Bagi Narapidana di Lapas Kelas 1 Cipinang (Periode 1 Oktober 2022 s/d 1 Oktober 2023). Metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang didukung data empiris. Menggunakan Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konsep yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, tersier. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar Narapidana menjadi manusia seutuhnya, bertakwa, dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Pembinaan kepribadian ini diharapkan dapat membentuk watak dan mental yang baru bagi narapidana agar menjadi manusia yang baru yang dapat bertanggung jawab atas kejahatan yang pernah mereka lakukan dan untuk menghindari untuk melakukan kejahatan lagi. Kendala seperti Kurangnya Dukungan Sarana Prasarana Pembinaan Kepribadian, Resistensi Terhadap Perubahan, Kurangnya Dukungan Sosial serta Kurangnya terlibatan keluarga.

Downloads

Published

2024-07-02