PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK YANG MEMPUNYAI PERSAMAAN PADA POKOKNYA(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Niaga Medan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn)

Authors

  • Bilqis Salwa Rusbal Author
  • Niru Anita Sinaga Author
  • Sudarto Author

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Merek, Sengketa

Abstract

Dengan perkembangan jaman saat ini semakin banyak merekl dagang dil Indonesia dengan berbagai macaml pilihannya, antarl pemilik merekl suatu produkl bersaing untukl mendapatkan kepercayaanl dari masyarakatl sebagai konsumen. Situasi seperti ini mendorongl terjadinya persainganl tidak sehatl seperti peniruan dan pemalsuanl merek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak merekl salah satunyal yaitu persamaan padal pokoknya. Yang menjadi permasalahan adalah: bagaimana penerapan perlindunganl hukum hakl merek dalam Undangl-Undang Nomorl 20 Tahunl 2016? Serta penerapan sanksi hukum pada Putusanl Pengadilan Negeri Niagal Medan Nomorl 2/Pdtl.Sus.HKIl/Merek/2022l/PN Niagal Mdn terhadap pelanggaran atas hak merek telahl sesuai ataul tidak denganl ketentuan yangl berlaku? Metodel yang digunakanl dalam penelitianl ini adalahl yuridis normative. Dimana hasil daril penelitian inil adalah Penerapan perlindunganl hukum hakl merek dalam Undangl-Undang Nomorl 20 Tahunl 2016 sudah terimplementasi dengan baik yang dimana dalaml Undang-Undangl Nomor 20l Tahun 2016l mengatur perlindunganl hukum hakl merek menjadi 2 (dua), yaitu: perlindunganl hukum preventifl yang tertuang padal Pasal 20l dan Pasall 21 ayatl (1), (2l), dan (3l) Undang-Undangl Nomor 20l Tahun 2016l dan Perlindunganl Hukum Represifl yang tertuang pada pasall 100 ayatl (1), Pasall 100 ayatl (2), dan pasal 102 dan Penerapan sanksi hukum padal putusan Pengadilanl Negeri Niagal Medan Nomor 2l/Pdt.Susl.HKI/Merekl/2022/PNl Niaga Medanl terhadap pelanggaran atas hak merek telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Downloads

Published

2024-07-02