PENEGAKAN HUKUM OLEH UNIT PROVOS TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI POLRI

Authors

  • Abdan Syakur Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Sudarto Sudarto Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

Keywords:

Kode Etik Profesi Polri

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi untuk mengetahui bagaimana pengaturan penegakan hukum terkait kode etik profesi Polri oleh unit Provos dan untuk mengetahui apa sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh unit Provos. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa unit Provos menegakkan hukum terkait kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) No. 14 Tahun 2011; Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PKRN) No. 7 Tahun 2022. Setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam hal ini, akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi sesuai takaran tingkat ringan atau berat pelanggarannya. Agar dalam pelaksanaan penegakan kode etik profesi anggota Polri harus dilakukan peningkatan kualitas SDM anggota Polri agar pelanggran kode etik lebih minimal dan dibutuhkan reformasi peraturan tentang kode etik agar satuan tugas dalam menegakkan peraturan tersebut tidak multitafsir dalam memahami peraturan tersebut

Downloads

Published

2025-03-31