EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP PELAKU KDRT DI POLRES JAKARTA TIMUR
Keywords:
Kekerasan dalam rumah tangga, UU PKDRT, penegakan hukum, Polres Jakarta Timur, perlindungan korban, budaya patriarki, stigma sosial, koordinasi lembagaAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah sosial yang masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) memberikan dasar hukum untuk penanganan dan pencegahan KDRT, termasuk perlindungan korban dan sanksi bagi pelaku. Meskipun sudah ada peraturan yang jelas, implementasi undang-undang ini masih menghadapi berbagai kendala, termasuk budaya patriarki, stigma sosial, keterbatasan sumber daya, dan koordinasi antar lembaga. Penegakan hukum terhadap pelaku KDRT di wilayah hukum Polres Jakarta Timur juga menghadapi tantangan dalam hal kesadaran masyarakat, kesulitan dalam menerima laporan, dan ketidaktegasan dalam pemberian sanksi. Artikel ini mengkaji efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku KDRT di Polres Jakarta Timur, dengan fokus pada hambatan-hambatan yang dihadapi dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus KDRT.
