KEWENANGAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENGGUNA SENJATA API SAAT OPERASI TANGKAP TANGAN
Keywords:
Diskresi Kepolisian, Senjata Api, KepolisianAbstract
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pelaksanaan kewenangan tembak di tempat tersebut diberlakukan, masih ditemukan fenomena bahwa penembakan tidak saja dilakukan terhadap tersangka pelaku kejahatan yang melarikan diri. Fenomena ini tentu mencuri perhatian masyarakat dan menimbulkan suatu pandangan khusus bagi aparat penegak hukum itu sendiri khususnya kepolisian. Oleh karenanya penting untuk mengkaji mengenai bagaimana dasar pertimbangan kepolisian dalam Diskresi kepolisian dalam penggunaan senjata api saat operasi tangkap tangan? dan bagaimana akibat hukum dari tindakan Diskresi kepolisian dalam penggunaan senjata api saat operasi tangkap tangan? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa dasar pertimbangan kepolisian dalam diskresi penggunaan senjata api saat operasi tangkap tangan adalah peraturan perundangan dan penilaian sendiri dari kepolisian. Mkasud penilaian sendiri yaitu Kepolisian dapat bertindak sesuai penilaiannya sendiri untuk kepentingan umum Kepolisian harus tetap dalam batas-batas yang telah ditentukan. Dasar perundangan Peraturan Kapolri yang mengatur syarat-syarat penggunaan senjata api dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akibat hukum dari diskresi kepolisian dalam penggunaan senjata api menunjukkan betapa pentingnya bagi petugas kepolisian untuk bertindak hati-hati dan proporsional dalam setiap situasi. Penggunaan senjata api harus menjadi pilihan terakhir dan hanya boleh dilakukan jika benar-benar diperlukan untuk melindungi jiwa manusia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius bagi petugas kepolisian yang bersangkutan.
