TINJAUAN HUKUM ASAS DOMINUS LITIS JAKSA SEBAGAI PENGUASA PERKARA DALAM TINDAK PIDANA UMUM
Keywords:
Asas Dominius Litis, Jaksa, Tindak Pidana, Pidana UmumAbstract
Di dalam sistem peradilan pidana, hanya Jaksa yang mempunyai kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara dilakukan penuntutan atau tidak dilakukan penuntutan. Sebagai dominis litis Kejaksaan akan menimbulkan pertanyaan, apa hakikat asas dominus litis dalam penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana di Indonesia dan bagaimana eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia dalam penerapan asas dominus litis terhadap tindak pidana umum? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa dalam rekonstruksi hukum produk KUHAP terkait hakikat Domunis Litis pada Kejaksaan untuk tahap penyidikan, penyempurnaan substansi hukum dengan cara memasukkan ketentuan tentang peran aktif penuntut umum dalam tindakan penyidikan dalam hukum acara pidana (KUHAP) dan dalam Undang-Undang Kejaksaan. Keberadaan atau eksistensi Asas Dominus Litis sudah ada sejak masa penjajahan Belanda. Meskipun pada masa kerajaan nusantara peran Jaksa di peradilan selaras dengan makna Dominus Litis (Penguasa Perkara), tetapi pada masa itu belum dikenal istilah Dominus Litis. Hal ini dibuktikan pada masa Kerajaan Majapahit dan Kerajaan Mataram Islam, telah ada sebutan Jaksa (Jeksa) sebagai badan peradilan yang melakukan penuntutan di Pengadilan. Dan pada masa penjajahan Belanda, eksistensi Asas Dominus Litis secara yuridis telah ada menjadi aturan yang memberikan wewenang kepada Jaksa di bidang pidana untuk melakukan penuntutan. Kemudian ketika disahkannya KUHAP, peran Jaksa sebagai Dominus Litis tidak dihilangkan. Namun, hanya bergeser sesuai dengan prinsip Diferensiasi Fungsional dalam KUHAP.
