TINJAUAN YURIDIS ASAS ULTIMUM REMEDIUM PADA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Authors

  • Wisnu Wisnu Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Aria Caesar Kusuma Atmaja Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

Keywords:

Asas Ultimum Remedium, Tindak Pidana, Penyalahguna, Narkotika

Abstract

Tingginya angka penanganan perkara narkotika tidak hanya membebani pengadilan, tetapi juga berdampak pada tingginya angka penghuni Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana pengaturan asas ultimum remedium dalam hukum pidana? dan bagaimana implementasi asas ultimum remedium pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa Prinsip ultimum remedium menekankan bahwa hukum pidana hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir, ketika semua cara penyelesaian lainnya telah habis atau tidak efektif. Dalam konteks keadilan restoratif, upaya perdamaian berfungsi sebagai salah satu cara untuk    mencapai    penyelesaian    yang    adil    dan    bermakna    tanpa    harus    langsung mengandalkan sanksi pidana. Di Indonesia sendiri penerapan Asas ultimum remedium ini tercermin pada kebijakan sanksi rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Pemberian sanksi pidana berupa rehabilitasi ini berlaku bagi penyalahguna sebagai tersangka maupun penyalahguna yang belum bersetuhan dengan kasus hukum. Pemberian rehabilitasi bagi penyalahguna yang telah menjadi tersangka maupun terpidana dilaksanakan pada Rutan/Lapas, sedangkan bagi penyalahguna yang belum bersentuhan dengan hukum dituntut kesadarannya untuk dapat pulih dari ketergantungannya terhadap narkotika melalui jalur IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Downloads

Published

2026-01-07