PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAKAN TEMBAK DI TEMPAT TERHADAP PELAKU KEJAHATAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • I Kadek Pranata Pinatih Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

Keywords:

Tembak di tempat, kewenangan kepolisian, diskresi, pertanggungjawaban pidana, hak asasi manusia

Abstract

Polisi melakukan tindakan tembak di tempat terhadap tersangka pada dasarnya bersifat situasional, yaitu berdasarkan pada prinsip proporsionalitas dalam penanggulangan kekerasan, dan penggunaan senjata api harus diterapkan pada saat keadaan tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan pelaksanaan tindakan menembak yang dimiliki oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pengaturan hukum, serta untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana atas pelaksanaan kewenangan tembak di tempat oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap pelaku kejahatan. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pengaturan pelaksanaan perintah tembak di tempat yang dimiliki oleh aparat Polri harus dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum, yaitu diskresi kepolisian, dengan dasar hukum sebagai berikut: a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); d) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian; f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; dan g) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pertanggungjawaban ini dapat berupa: membuat laporan polisi, dijatuhi sanksi pidana, dan dijatuhi sanksi etik.

Downloads

Published

2025-09-30