PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE

Authors

  • Ilham Akbar Ramadhani Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

Keywords:

hukum positif Indonesia, judi online, pertanggungjawaban pidana, sanksi pidana, tindak pidana

Abstract

Perkembangan teknologi telah memengaruhi struktur dan budaya kehidupan, menyebabkan adaptasi manusia terhadap lingkungan yang terus berubah, termasuk meningkatnya perjudian online yang merajalela. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji bagaimana pengaturan judi online berdasarkan hukum posiif Indonesia? dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana judi online? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa dalam pengaturan judi onlinedi Indonesia dalam Pasal 303 dan 303bis KUHP, Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menurut penulis terdapat diksi yang membuat kejanggalan, yaitu diksi "izin". Diksi tersebut memang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 dalam Pasal 2 yang tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan perjudian bentuk apapun. Kemudian   dalam   peraturan judi di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) sudah jelas dalam pengaturannya dan sanksi pidana denda maupun sanksi pidana penjaranya. Perjudian sendiri telah diatur dalam pasal 303 KUHP dan 303 bis, mengenai perlaku yang melanggar hukum hingga ancaman sanksi yang diberikan pada pelaku, yaitu ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp. 25.000.000. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 pada pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 (1). Pada pasal ini dijelaskan pertanggungjawaban hukum atas perilaku pelanggaran hukum judi online dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda sebesar 1 miliar rupiah.

Downloads

Published

2025-09-30