IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE PADA KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM POLRES JAKARTA TIMUR (STUDI 1 JUNI S/D 31 DESEMBER 2024)

Authors

  • John Andry Bastanta Siregar Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

Keywords:

Restorative Justice, Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Jakarta Timur, Musyawarah, Penegakan Hukum

Abstract

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas dengan melibatkan korban dan pelaku secara damai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui dan memahami Implementasi Restorative Justice pada Kasus Kecelakaan lalu Lintas di wilayah hukum Polres Jakarta Timur dan untuk mengetahui dan memahami kendala penyelesaian kecelakaan lalu lintas secara musyawarah (Restorative Justice) di wilayah hukum Polres Jakarta Timur. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui dengan menerapkan penyelesaian restorative justice yaitu mempertemukan antar pelaku-korban, dan pihak keluarga untuk menyelesaikan perselisihannya dengan disaksikan oleh Polisi setempat. Kepolisian menggunakan restorative justice untuk menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang serius dengan korban luka berat atau meninggal dunia dengan langkah-langkah yang dilakukan tidak spesifik dan bisa berbeda pada setiap kasus, tergantung pada faktor-faktor yang terlibat. Penggunaan restorative justice di Polres Metro Jakarta Timur yaitu penyidik harus membuktikan tidak adanya unsur kesengajaan dalam kejadian laka lantas yang dialami oleh kedua pihak serta Kedua pihak sudah melaksanakan musyawarah bersama terkait kecelakaan lalu lintas tersebut. penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas golongan berat melalui Restorative Justice belum ada payung hukumnya.

Downloads

Published

2025-09-30