PEMBERIAN REHABILITASI OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO. 4 TAHUN 2010
Keywords:
Rehabilitasi, penyalahgunaan narkotika, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010, Pasal 127 UU Narkotika, putusan hakim, hukum normatifAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perlunya pemahaman yang lebih dalam mengenai implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 terkait pemberian rehabilitasi oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, khususnya penyalahguna untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana hakim menerapkan kebijakan rehabilitasi sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang lebih berorientasi pada pendekatan kesehatan daripada pemenjaraan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat inkonsistensi dalam penerapan rehabilitasi oleh hakim. Dalam kasus yang dikaji, meskipun terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri, hakim menjatuhkan putusan yang menggabungkan rehabilitasi medis dengan pidana penjara, yang bertentangan dengan ketentuan SEMA No. 4 Tahun 2010. Padahal, kebijakan rehabilitasi semestinya dimaksudkan sebagai upaya restoratif untuk menghindari efek negatif pemidanaan terhadap penyalahguna ringan. Sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki tanggung jawab dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, penulis menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam memastikan kebijakan rehabilitasi berjalan sesuai peraturan, guna mendukung pendekatan hukum yang lebih humanis dan solutif dalam menghadapi permasalahan narkotika.
