BARANG BUKTI DAN ALAT BUKTI MENENTUKAN KUALIFIKASI SANKSI PIDANA BAGI PENYALAHGUNAAN PENGGUNA NARKOTIKA
Keywords:
Barang bukti, alat bukti, penyalahgunaan narkotika, sanksi pidana, rehabilitasiAbstract
Hakim didalam mengadili sebuah perkara melakukan beberapa tahap yaitu menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak menurut cara yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana, yaitu memeriksa dengan berdasarkan pada bukti-bukti yang cukup. Oleh karenanya sangatlah menarik untuk dibahas bagaimaan pengaturan hukum bagi pengguna Narkotika? dan bagaimana hakim mengadili, mempertimbangkan dan memutuskan perkara narkotika terkait alat bukti dan barang bukti kasus narkotika terhadap pengguna Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa pengaturan hukum dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak bisa dilepaskan dari formulasi pidana, karena formulasi pidana merupakan suatu bentuk perumusan perbuatan pidana yang dituangkan sebagai ketentuan pidana. Untuk formulasi pidana dalam pengkualifikasian pelaku penyalahgunaan narkotika dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 577/Pid.Sus/2024/PN.Bta dapat terlihat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja benar-benar memperhatikan alat bukti dan barang bukti dalam memutus perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial,
