KAJIAN YURIDIS FUNGSI OTOPSI DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Luthfi Adjie Daryadi Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

Keywords:

Otopsi, Pembunuhan, KUHAP, Kepolisian, Alat Bukti, Penyidikan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan fungsi otopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta menganalisis kendala dan upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan otopsi guna mengungkap tindak pidana pembunuhan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP telah memberikan dasar hukum yang jelas bagi penyidik dalam melaksanakan otopsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 133 hingga Pasal 136. Otopsi merupakan salah satu alat bukti yang penting dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam kasus pembunuhan. Pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum guna menjamin keabsahan hasil otopsi sebagai alat bukti. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan otopsi oleh kepolisian masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain: (1) kesulitan memperoleh izin dari keluarga korban karena alasan agama, budaya, atau kekhawatiran akan kerusakan jasad; serta (2) keterbatasan sumber daya, seperti tenaga forensik, peralatan medis, dan anggaran. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya yang lebih optimal dalam sosialisasi pentingnya otopsi dan peningkatan kapasitas teknis maupun logistik agar proses penyidikan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Downloads

Published

2025-09-30