ANALISA HUKUM PIDANA ATAS KORBAN PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL (CAT CALLING) DAN NON VERBAL BERDASARKAN UU NO. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
Keywords:
Catcalling, Hukum Pidana, Perlindungan KorbanAbstract
Catcalling merupakan bentuk pelecehan seksual di ruang publik yang melibatkan siulan, godaan dengan panggilan yang merendahkan, atau komentar terhadap penampilan fisik wanita yang tidak dikenal, yang cenderung berorientasi seksual dan merangsang secara visual. Permasalahan yang dibahas yaitu pengaturan hukum pidana terkait dengan catcalling sebagai pelecehan secara verbal di Indonesia dan perlindungan hukum bagi korban catcalling menurut Undang-Undang di Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian normatif yang bertujuan untuk mengumpulkan sumber bahan hukum tertulis serta menggunakan pendekatan konsep hukum dan pendekatan perundang-undangan. Penyelesaian perkara tindak pidana catcalling saat ini di Indonesia terdapat beberapa pasal yang dapat dijadikan dasar hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Walaupun penggunaan pasal tersebut dapat dijadikan dasar hukum perbuatan catcalling tetapi belum mampu menjamin kepastian hukum secara maksimal. Perlindungan hukum yang diberikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban catcalling mendapatkan keadilan dan merasa aman selama proses hukum berlangsung.
