UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIKALANGAN REMAJA

Authors

  • Agustinus Dwi Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Sujono Sujono Universitas Dirgantara Marsekal Suryadara Author

Keywords:

Penyalahgunaan, Narkotika, Remaja

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman terbesar bangsa Indonesia, karena generasi muda yang menjadi sasaran dan korbannya. Oleh sebab itu, generasi muda khususnya remaja menjadi sangat rawan untuk menjadi korban narkotika. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apa yang menjadi faktor penyebab remaja melakukan penyalahgunaan narkotika dan bagaimana upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika tersebut Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa faktor penyebab remaja melakukan penyalahgunaan narkotika disebabkan beberapa hal: a) Faktor kepribadian, beberapa hal yang termasuk di dalam faktor pribadi adalah genetik, bilogis, personal, kesehatan dan gaya hidup yang memiliki pengaruh dalam menetukan sorang remaja terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika; b) Faktor Keluarga, kurangnya kontrol keluarga, kurangnya penerapan disiplin dan tanggung jawab; c) Faktor Lingkungan, disebabkan lingkungan yang individualis dan pengaruh teman sebaya yang; d) Faktor Pendidikan, kurangnya pengetahuian remaaj tentang dampak narkotika; e) Faktor Masyarakat dan Komunitas Sosial; f) Faktor Populasi Yang Rentan, remaja masa kini hidup dalam sebuah lingkaran besar, dimana sebagian remaja berada dalam lingkungan yang beresiko tinggi terhadap penyalahgunaan narkoba. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja dilakukan dengan: a) Upaya pre-emptif yang dilakukan adalah berupa kegiatan-kegiatan edukatif (pendidikan/pengajaran) dengan tujuan mempengaruhi faktor-faktor penyebab yang mendorong dan faktor peluang, yang biasa disebut faktor “korelatif kriminologen” narkotika, sehingga tercipta suatu kesadaran, kewaspadaan, daya tangkal, serta terbina dan terciptanya kondisi perilaku/norma hidup bebas Narkoba; b) Preventif (Pencegahan); c)     Represif (Penindakan).

Downloads

Published

2025-09-30