IMPLEMENTASI DIVERSI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK
Keywords:
Diversi, Anak, Tindak PidanaAbstract
Penghukuman bagi pelaku Tindak Pidana Anak tidak kemudian mencapai keadilan bagi korban, mengingat dari sisi lain masih meninggalkan permasalahan tersendiri yang tidak terselesaikan meskipun pelaku telah dihukum. Melihat prinsip prinsip tentang perlindungan anak terutama prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak maka diperlukan proses penyelesaian perkara anak diluar mekanisme pidana atau biasa disebut diversi, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi diversi terhadap anak pelaku tindak pidana dalam hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana dalam penyelesaian tindak pidana anak. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengaturan tentang diversi dalam pengaturan hukum di Indonesia diatur di dalam berbagai Perundang-undangan diantaranya UndangUndang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Kasus-kasus anak dapat diselesaikan melalui mekanisme non formal yang didasarkan pada pedoman yang baku. Bentuk penanganan non formal dapat dilakukan dengan diversi sebagaimana proses mediasi yang difasilitasi oleh penegak hukum pada setiap tingkat untuk mencapai keadilan restorative
