KAJIAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PRANIKAH SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN

Authors

  • Nobert Purba Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Sudarto Sudarto Universitas Dirgantara Marsekal Suryadara Author

Keywords:

Perjanjian, Pranikah, Perkawinan

Abstract

Perjanjian perkawinan memegang peranan penting dalam mengatur pembagian harta bersama antara suami dan istri jika terjadi perceraian atau kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Hal ini sangatlah menarik mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana pelaksanaan perjanjian pranikah di Indonesia dan bagaimana akibat hukum perjanjian pranikah yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan suami istri sebelum atau selama menikah. Perjanjian ini bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pelaksanaan perjanjian pra nikah di Indonesia dilakukan dengan cara: Membuat perjanjian secara tertulis, Menandatangani perjanjian di hadapan notaris, Mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mendaftarkan perjanjian ke Dukcapil, Mencatatkan perjanjian di KUA atau kantor catatan sipil. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan tidak memiliki kekuatan hukum. Akan tetapi, setelah putusan MK tersebut, pasangan suami istri diperbolehkan membuat perjanjian perkawinan setelah perkawinan dilangsungkan. Perjanjian ini memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan fleksibilitas bagi pasangan suami istri dalam mengatur rumah tangga mereka. Namun, perlu diingat bahwa pembuatan dan perubahan perjanjian perkawinan harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak dan tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Downloads

Published

2025-09-30