PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS KORBAN PEMERKOSAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. xxx/PID/2023/PT PDG)

Authors

  • Enjelyna R. Aritonang Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Diding Rahmat Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

Keywords:

Perlindungan Hukum, Penyandang disabilitas, Korban Perkosaa

Abstract

Penyandang disabilitas, merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, termasuk pemerkosaan. Mereka menghadapi hambatan fisik, sosial, dan psikologis yang membuat mereka lebih sulit untuk melindungi diri, berkomunikasi mengenai kekerasan yang mereka alami, atau mendapatkan akses ke keadilan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap Penyandang disabilitas korban pemerkosaan dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada penyandang disabilitas korban pemerkosaan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori hukum, konsep hukum. Pendekatan utama data kepustakaan dengan penelitian terhadap data sekunder yang dapat berupa hukum primer itu sendiri. Hasil penelitian diketahui, pengaturan perlindungan hukum terhadap Penyandang disabilitas korban pemerkosaan di Indonesia diantaranya dimuat dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas, selanjutnya bentuk perlindungan terhadap penyandang disabilitas, meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam UUD 1945, tercermin dalam prinsip konstitusional dan berbagai undang-undang sektoral, seperti Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Penyandang Cacat, selain itu juga Indonesia juga meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, meskipun dalam implementasinya perlindungan hukum dan penanganan pelaku kejahatan terhadap penyandang disabilitas masih kurang. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan bagi korban, termasuk penyandang disabilitas, namun tantangan dalam pelaksanaannya masih adat

Downloads

Published

2026-03-30