TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK SEKOLAH DALAM TERJADINYA PERUNDUNGAN SEKOLAH

Authors

  • Putu Tresna Wijaya Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Niru Anita Sinaga Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

Keywords:

Perundungan, Sekolah

Abstract

Satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan Pendidikan harus dapat dicegah dan ditangani dengan baik. Dalam penelitian ini menjadi permasalahan yakni bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pihak sekolah dalam hal terjadinya perundungan di sekolah? dan Apa saja kendala-kendala dalam penerapan pertanggungjawaban pihak sekolah dalam hal terjadinya perundungan di sekolah. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengaturan pertanggungjawaban pihak sekolah dlam hal terjadinya perundungan di sekolah diatur Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Kendala dalam pertanggungjawaban pihak sekolah dalam hal terjadinya perundungan di sekolah menurut penulis ada beberapa hal kurangnya kesadaran sekolah akan dampak buruk perundungan; kurangnya Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait perundungan; kurangnya perhatian lingkungan terhadap perundungan, Sikap apatis lingkungan terhadap perundunga; dan belum jelasnya paying hukum atas perundungan di lingkungan sekolah.

Downloads

Published

2026-03-30