PROSES HUKUM PIDANA PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA REHABILITASI UNTUK TIDAK MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA KEMBALI

Authors

  • Rudi Firmansyah Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Subhan Zein Sgn Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

Keywords:

Ratio Decidendi, Pecandu, Narkotika

Abstract

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Sangatlah menarik mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana adminitrasi penyelidikan dan penyidikan narkotika? dan bagaimana rehabilitasi bagi pengguna narkotika Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa ketentuan penyidikan oleh Badan Nasional Narkotika dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu dimulai dari rangkaian tindakan BNN/Polri yakni adanya informasi masyarakat atau anggota polisi tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, kemudian membuat laporan yang kemudian diterbitkan surat perintah penyelidikan. 2. Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terdapat setidaknya dua jenis rehabilitasi, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Tujuan pemidanaan dalam pelaksanaan rehabilitasi ini adalah treatment (perawatan) dan rehabilitation (perbaikan), yang lebih memandang pemberian pemidanaan pada pelaku kejahatan bukan pada perbuatannya.

Downloads

Published

2026-03-30