PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2014
Keywords:
Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014Abstract
Perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual, khususnya pemerkosaan, merupakan aspek krusial dalam sistem hukum Indonesia. Anak sebagai kelompok rentan membutuhkan regulasi yang komprehensif dan implementasi yang efektif untuk memastikan hak-haknya terlindungi. Salah satu instrumen hukum yang mengatur perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, meskipun telah ada pengaturan hukum yang cukup jelas, masih terdapat berbagai kendala dalam penerapannya di lapangan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasi peraturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, yang menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak korban kekerasan seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 35 Tahun 2014 telah mengatur berbagai bentuk perlindungan bagi anak korban pemerkosaan, termasuk sanksi tegas bagi pelaku, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis dan sosial bagi korban. Namun, kendala dalam implementasi masih terjadi, seperti lemahnya penegakan hukum, kurangnya koordinasi antara lembaga terkait, serta masih adanya stigma sosial yang menghambat korban untuk melapor. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme perlindungan hukum, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta edukasi masyarakat guna menciptakan sistem perlindungan yang lebih efektif bagi anak korban kekerasan seksual.
