Transparansi Sistem Tender Elektronik Melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Lpse) Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Keywords:
Transparansi, Tender Elektronik, LPSE, Pengadaan Barang/JasaAbstract
Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan sektor vital pembangunan yang sangat rentan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi dan akuntabilitas, sangat penting. Penelitian ini bertujuan menjawab dua pertanyaan utama: (a) Bagaimana pengaturan transparansi sistem tender elektronik melalui LPSE dalam pengadaan barang/jasa? (b) Bagaimana penerapan transparansi sistem tender elektronik melalui LPSE dalam pengadaan barang/jasa?. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (normative law research) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif. Pengaturan transparansi melalui LPSE di Indonesia didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan mengatur akses informasi komprehensif. Tantangan utama terletak pada integritas SDM pelaksana yang korup, yang dapat memanipulasi data, berkolusi di luar sistem, menyalahgunakan wewenang, atau melemahkan pengawasan, merusak tujuan transparansi LPSE
