MANFAAT PENILAIAN RESIKO OLEH ASESOR BAGI WARGA BINAAN MELALUI METODE WAWANCARA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA JAKARTA
Keywords:
Penilaian Resiko, Asesor, Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan PerempuanAbstract
Narapidana atau warga binaan yang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman di Lembaga permasyarakatan (Lapas) perlu dilakukan upaya penilaian resiko untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban seperti pelarian warga binaan keluar dari lapas, perkelahian, memasukan benda terlarang kedalam lapas dan lainnya. Upaya Penilaian Warga Binaan juga dapat digunakan sebagai referensi penempatan kamar, pemetaan pembinaan atau pelatihan yang akan diberikan kepada narapidana, serta pemberian hak integrasi. Penilaian resiko warga binaan dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) tempat warga binaan di tahan dan dilakukan oleh asesor pemasyarakatan. Upaya penilaian tingkat resiko warga binaan dengan melakukan wawancara kepada Warga Binaan secara langsung untuk mengetahui resiko yang ada dalam diri warga binaan. Pada penelitian ini akan dibahas mengenai Upaya Penilaian Tingkat Resiko Warga Binaan Melalui Metode Wawancara di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Metode penelitian yang di pergunakan adalah metode hukum yuridis serta didukung oleh data sekunder dan menggunakan pendekatan undang-undang serta Pendekatan Konsep yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, tersier. Upaya penilaian resiko warga binaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dengan adanya upaya penilaian tingkat resiko warga binaan diharapkan dapat membuat keadaan Lembaga Pemasyarakatan menjadi kondusif, aman. Pembinaan di dalam lapas juga diharapkan dapat tepat sasaran agar setelah selesai menjalankan hukuman, warga binaan dapat memiliki keahlian untuk dipergunakan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat menjadi manusia yang lebih baik lagi.